JAKARTA - Pencairan Bantuan Subsidi Upah kembali menjadi perhatian para guru madrasah non-sertifikasi. Program ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pendidik.
Kementerian Agama melaporkan Bantuan Subsidi Upah senilai Rp270 miliar sudah dapat dicairkan oleh guru yang memenuhi kriteria. Bantuan tersebut ditujukan khusus bagi Guru Madrasah Non PNS yang telah lolos verifikasi data Kemenag.
Notifikasi sebagai syarat utama pencairan BSU kini sudah tersedia di aplikasi Simpatika. Guru penerima dapat mengunduh dan mencetak dokumen tersebut langsung dari akun masing-masing.
Apabila notifikasi BSU sudah muncul, guru diminta segera menindaklanjuti proses administrasi. Langkah awal yang harus dilakukan adalah mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM.
SPTJM yang telah dicetak wajib ditandatangani di atas materai. Dokumen ini menjadi syarat utama sebelum guru mendatangi bank penyalur.
Bantuan ini diharapkan membantu meringankan beban ekonomi para pendidik. Terlebih, banyak guru non-sertifikasi yang belum menerima tunjangan rutin.
Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025
Bagi guru yang belum menerima notifikasi, Kemenag menyediakan mekanisme pengecekan mandiri. Proses ini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Simpatika.
Guru dapat mengunjungi situs https://simpatika.siap.id/madrasah/ untuk memulai pengecekan. Setelah itu, login menggunakan email dan kata sandi akun PTK masing-masing.
Langkah selanjutnya adalah mencari menu “Tunjangan” atau “Bantuan” yang tersedia di dashboard. Pada menu tersebut, guru dapat melihat status kepesertaan BSU.
Apabila terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan ucapan selamat. Selain itu, akan muncul tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.
Namun jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan belum ditetapkan sebagai penerima BSU. Guru diminta bersabar dan memastikan data Simpatika sudah diperbarui.
Pengecekan ini penting agar guru tidak datang ke bank tanpa kepastian. Seluruh proses awal memang difokuskan melalui aplikasi Simpatika.
Tahapan Mencairkan BSU Kemenag 2025
Kementerian Agama sebelumnya telah menjelaskan mekanisme pencairan BSU secara rinci. Seluruh tahapan wajib diikuti agar bantuan dapat diterima tanpa kendala.
Tahap pertama adalah mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah Non PNS. Dokumen ini tersedia di akun Simpatika masing-masing guru.
Tahap kedua adalah mencetak SPTJM yang juga tersedia di Simpatika. Setelah dicetak, SPTJM harus ditandatangani di atas materai sesuai ketentuan.
Tahap ketiga yakni mencetak Surat Kuasa Rekening. Surat ini digunakan untuk keperluan blokir debet dan penutupan rekening.
Surat kuasa tersebut harus ditandatangani oleh guru tanpa menggunakan materai. Dokumen ini menjadi bagian dari berkas yang diserahkan ke bank.
Tahap keempat adalah mendatangi bank penyalur yang telah ditentukan. Guru diwajibkan datang langsung ke kantor BRI atau BRI Syariah.
Saat datang ke bank, guru harus membawa KTP sebagai identitas diri. NPWP juga dibawa apabila guru sudah memilikinya.
Selain itu, guru wajib membawa Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, dan surat kuasa yang telah ditandatangani. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam kelancaran proses.
Tahap kelima adalah pembukaan rekening baru bagi guru yang belum memiliki rekening di bank penyalur. Guru akan diminta mengisi formulir pembukaan rekening.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, pihak bank akan menyerahkan buku rekening dan kartu ATM. Bantuan BSU kemudian dapat dicairkan sesuai ketentuan.
Panduan Cetak Dokumen Pencairan BSU
Salah satu syarat utama pencairan BSU Kemenag adalah mencetak dokumen resmi dari Simpatika. Dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM, dan Surat Kuasa.
Guru diminta membuka situs resmi https://simpatika.siap.id/madrasah/ sebagai langkah awal. Setelah itu, pilih menu Login PTK untuk masuk ke sistem.
Guru perlu memasukkan UserID berupa PegID, NPK, atau NUPTK beserta kata sandi. Pastikan data login sesuai agar tidak terjadi kendala.
Setelah berhasil login, pilih menu “Data Bantuan” yang tersedia di halaman utama. Kemudian klik submenu “Status Penerima”.
Apabila guru ditetapkan sebagai penerima BSU, akan muncul keterangan resmi di layar. Tombol “Cetak” juga akan tersedia untuk mengunduh dokumen.
Guru dapat langsung mencetak dokumen tersebut sebagai persyaratan pencairan. Seluruh dokumen harus dicetak dengan jelas dan lengkap.
Proses pencetakan dokumen ini menjadi tahap krusial. Kesalahan data dapat menyebabkan pencairan tertunda.
Dengan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan, guru diharapkan dapat menerima BSU tanpa hambatan. Kemenag menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap proses.
Program BSU ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap guru madrasah non-sertifikasi. Bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan pendidik.
Pencairan BSU Kemenag 2025 diharapkan berjalan lancar di seluruh daerah. Guru diminta aktif memantau akun Simpatika masing-masing.
Dengan mekanisme yang sudah disederhanakan, proses pencairan diharapkan lebih cepat dan transparan. Guru penerima dapat segera memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan.